K3LH
Menurut Mangkunegara (2002,p.163)
"Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur".
Menurut Suma'mur (2001,p.104)
"Keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan".
Menurut Simanjuntak (1994)
"Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi bekerja.
Mathis dan Jackson (2002,p.245)
Menyatakan bahwa "Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
keejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi
secara umum".
Menurut Ridley, John (1983) yang
dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,p.6) mengartikan
"Kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjanya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999,p.222)
"Menjelaskan bahwa kesehatan
dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi - kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Mangkunegara (2002,p.170),
bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah :
a. Keadaan tempat lingkungan kerja
yang meliputi :
·
Penyusunan dan
penyimpanan barang - barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
·
Ruang kerja
yang terlalu padat dan sesak.
·
Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b. Pemakaian peralatan kerja yang
meliputi :
·
Pengaman
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak
·
Penggunaan
mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik pengaturan penerangan.
Tujuan Penerapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan sealalu
diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. kecelakaan kerja dapat
terjadi karena kondisi yag tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang
tidak selamat.
Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan, fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: mengungkapkan
sebab akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat
dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002,p.165)
bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Agar setiap
pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja secara fisik, sosial
dan psikologis.
2.
Agar setiap
perlkengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik - baiknya dan seselektif
mungkin.
3.
Agar semua
hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.
Agar adanya
jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar
dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.
Agar setiap
pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar