Rabu, 12 September 2012
K3LH
Menurut Mangkunegara (2002,p.163)
"Keselamatan dan Kesehatan
Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur".
Menurut Suma'mur (2001,p.104)
"Keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan".
Menurut Simanjuntak (1994)
"Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi bekerja.
Mathis dan Jackson (2002,p.245)
Menyatakan bahwa "Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
keejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi
secara umum".
Menurut Ridley, John (1983) yang
dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,p.6) mengartikan
"Kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjanya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999,p.222)
"Menjelaskan bahwa kesehatan
dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi - kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Mangkunegara (2002,p.170),
bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah :
a. Keadaan tempat lingkungan kerja
yang meliputi :
·
Penyusunan dan
penyimpanan barang - barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
·
Ruang kerja
yang terlalu padat dan sesak.
·
Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b. Pemakaian peralatan kerja yang
meliputi :
·
Pengaman
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak
·
Penggunaan
mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik pengaturan penerangan.
Tujuan Penerapan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan sealalu
diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. kecelakaan kerja dapat
terjadi karena kondisi yag tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang
tidak selamat.
Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan, fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: mengungkapkan
sebab akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat
dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002,p.165)
bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
1.
Agar setiap
pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja secara fisik, sosial
dan psikologis.
2.
Agar setiap
perlkengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik - baiknya dan seselektif
mungkin.
3.
Agar semua
hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.
Agar adanya
jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar
dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7.
Agar setiap
pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Selasa, 10 Juli 2012
Sabtu, 26 Mei 2012
PKN
BAB
I
PERUMUSAN/PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
OPEC adalah organisasi negara – negara
pengekspor minyak. opec dibentuk sebagai akibat
jatuhnya harga minyak pada perusahaan raksasa
seperti shell, british petroleum, texaco, exxon mobil, socal, dan gulf. mereka melakukan penurunan harga minyak secara
drastis sehingga mereka mampu memenuhi
kebutuhan negara – negara industri besar.
untuk mengatasi hal tersebut, negara – negara timur tengah berusaha
merebut pasaran harga
minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan
pada tanggal 11 – 14 september 1960 di
baghdad ( irak ). mereka sepakat
mendirikan opec yang anggotanya terdiri dari saudi arabia, iran, irak, kuwait dan Venezuela
B. SEJARAH
LAHIRNYA OPEC
Venezuela adalah negara pertama yang
memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya,
Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk menukar
pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan komunikasi yang lebih dekat antara
negara-negara penghasil minyak. Pada 10 - 14 September 1960, atas gagasan dari
Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo PĂ©rez Alfonzo dan Menteri
Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak,
Persia, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk
mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang
dihasilkan oleh masing-masing negara.
OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh
satu hukum 1960 yang dibentuk oleh Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang
mendesak kuota dari impor minyak Venezuela dan Teluk Persia seperti industri
minyak Kanada dan Mexico. Eisenhower membentuk keamanan nasional, akses darat
persediaan energi, pada waktu perang. Yang menurunkan harga dari minyak dunia
di wilayah ini, Presiden Venezuela Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha
membentuk aliansi dengan negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu
strategi untuk melindungi otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela.
Sebagai hasilnya, OPEC didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi
kebijakan-kebijakan dari negara-negara anggota sebagai kelanjutan dari yang
telah dilakukan.
C. TUJUAN OPEC
OPEC Didirikan
Dengan Tujuan Sebagai Berikut :
v Tujuan Ekonomi, Yaitu Mempertahankan
Harga Minyak Dan Menentukan Harga Sehingga Menguntungkan Negara – Negara
Produsen.
v Tujuan Politik, Yaitu Mengatur Hubungan
Dengan Perusahaan – Perusahaan Minyak Asing Atau Pemerintah Negara – Negara
Konsumen.
D. STRUKTUR
ORGANISASI DAN MANAJEMEN OPEC
Sesuai Dengan Statuta OPEC Pasal 9,
Organisasi OPEC Terdiri Dari :
1.
Konferensi
Adalah
Organ Tertinggi Yang Bertemu Dua (2) Kali Dalam Setahun. Tetapi Pertemuan Extra
– Opecrdinary Dapat Dilaksanakan Jika Diperlukan. Semua Negara Anggota Harus
Terwakilkan Dalam Konperensi Dan Tiap Negara Mempunyai Satu Hak Suara.
Keputusan Ditetapkan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Negara Anggota ( Pasal 11 – 12).
Konperensi
OPEC Dipimpin Oleh Presiden Dan Wakil Presiden OPEC Yang Dipilih Oleh Anggota
Pada Saat Pertemuan Konperensi ( Pasal 14
).
Pasal 15 Menetapkan Konperensi OPEC Bertugas
Merumuskan Kebijakan Umum Organisasi Dan Mencari Upaya Pengimplementasian
Kebijakan Tersebut. Sebagai Organisasi Tertinggi, Pertemuan Konperensi OPEC
Mengukuhkan Penunjukan Anggota Dewan Gubernur Dan Sekretaris Jenderal OPEC.
2.
Dewan Gubernur
Dewan
Gubernur Terdiri Dari Gubernur Yang Dipilih Oleh Masing-Masing Anggota OPEC
Untuk Duduk Dalam Dewan Yang Bersidang Sedikitnya Dua Kali Dalam Setahun.
Pertemuan Extraordinary Dari Dewan Dapat Berlangsung Atas Permintaan Ketua
Dewan Sekretaris Jenderal Atau 2/3 Dari Anggota Dewan ( Pasal 17 Dan 18 ).
Tugas
Dewan Adalah Melaksanakan Keputusan Konferensi
Mempertimbangkan Dan Memutuskan Laporan – Laporan Yang Disampaikan Oleh
Sekretaris Jenderal Memberikan Rekomendasi Dan Laporan Kepada Pertemuan
Konferensi OPEC Membuat Anggaran Keuangan Organisasi Dan Menyerahkannya Kepada
Sidang Konferensi Setiap Tahun Mempertimbangkan Semua Laporan Keuangan Dan
Menunjuk Seorang Auditor Untuk Masa Tugas Selama Satu (1) Tahun Menyetujui
Penunjukan Direktur – Direktur Divisi, Kepala Bagian Yang Diusulkan Negara
Anggota Menyelenggarakan Pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC Dan
Mempersiapkan Agenda Sidang ( Pasal 20
) Dewan Gubernur Dipimpin Oleh Seorang Ketua Dan Wakil Ketua Yang Berasal Dari
Para Gubernur OPEC Negara – Negara Anggota Dan Yang Disetujui Oleh Pertemuan
Konferensi OPEC Untuk Masa Jabatan Selama 1 Tahun ( Pasal 21 ).
3.
Sekretariat
Adalah
Pelaksana Eksekutif Organisasi Sesuai Dengan Statuta Dan Pengarahan Dari Dewan
Gubernur. Sekretaris Jenderal Adalah Wakil Resmi Dari Organisasi Yang Dipilih
Untuk Periode Tiga (3) Tahun Dan Dapat Diperpanjang Satu Kali Untuk Periode
Yang Sama. Sekretaris Jenderal Harus Berasal Dari Salah Satu Negara Anggota.
Dalam Melaksanakan Tugasnya Sekjen Bertanggung Jawab Kepada Dewan Gubernur Dan
Mendapat Bantuan Dari Para Kepala Divisi Dan Bagian.
E. NEGARA ANGGOTA
- Afrika
§
Aljazair (1969)
§
Angola (1 Januari 2007)
§
Libya (Desember 1962)
§
Nigeria (Juli 1971)
- Asia
§
Arab Saudi (negara pendiri, September 1960)
§
Iran (negara pendiri, September 1960)
§
Irak (negara pendiri, September 1960)
§
Kuwait (negara pendiri, September 1960)
§
Qatar (Desember 1961)
§
Uni Emirat Arab (November 1967)
- Amerika Selatan
§
Ekuador (1973–1993, kembali menjadi anggota sejak tahun 2007)
§
Venezuela (negara pendiri, September 1960)
- Anggota yang keluar
§
Gabon (keanggotaan penuh dari 1975–1995)
§
Indonesia (anggota dari Desember 1962–Mei 2008)
Pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan
bahwa mereka telah mengajukan surat untuk keluar dari OPEC pada akhir 2008
mengingat Indonesia kini telah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net
importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pada saat artikel
ini dibuat (7 Agustus 2008) total OPEC memiliki 13 anggota, yaitu: Iran, Irak,
Kwait, Arab Saudi, dan Venezuela. Sejak pertama kali didirikan OPEC berpusat di
Genewa, Swiss. Namun, sejak 1 September 1965 kantor pusat OPEC pindah ke
Vienna, Austria.
F. REGULASI
PRODUKSI MINYAK OPEC
Regulasi produksi minyak OPEC adalah
penentuan dari jumlah keseluruhan minyak yang akan diproduksi oleh semua negara
anggota OPEC yang nantinya akan diperjual belikan di pasar minyak dunia, adapun
regulasi yang dilakukan oleh OPEC, Untuk mencapai tujuannya seperti dengan
menetapkan suatu keputusan menaikan jumlah produksi minyak (Kuota) dari
Negara-negara anggota dalam suatu kuota yang ditentukan dalam konferensi.
Jumlah kuota disesuaikan dengan kebutuhan
pasar minyak dunia dan permintaan dari negara-negara konsumen, setiap
negara mempunyai kuota produksinya sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan
negara tersebut dalam memproduksi minyak.
Produksi minyak Negara-negara OPEC pada
tahun 2007 dan kapasitas atau kemampuan tiap negara dalam memproduksi minyak
per harinya. Kuota ini akan naik atau turun dengan tujuan untuk menstabilkan
harga minyak dunia di pasar minyak dunia. Apabila harga minyak naik terlalu
tinggi, maka kuota produksi minyak OPEC akan ditingkatkan supaya persediaan
minyak dapat terpenuhi sehingga tidak terjadi kelangkaan yang akan menyebabkan
harga minyak dunia naik. Sedangkan apabila harga minyak turun, maka OPEC akan
menurunkan kuota produksi minyaknya. Dalam tabel ini pula kita bisa lihat bahwa
Irak mempunyai masalah dalam produksi minyak, karena adanya invasi AS terhadap
Irak yang mengganggu kestabilan negara begitu juga dengan produksi minyaknya.
Hingga menjelang tahun 2008 harga minyak mengalami kenaikan pada kisaran US 90
-100 perbarel dikarenakan adanya perkembangan ekonomi dan penduduk, adanya
dominasi dollar Amerika dan permasalahan lainnya seperti Negara Irak membuat
OPEC meregulasi produksi minyak dari anggotanya: OPEC mengeluarkan regulasinya
pada pertemuan ke 149 di Wina Austria pada bulan Maret 2008 yang menghasilkan kuota
untuk bulan Mei 2008 sebagai strateginya dalam mencapai kestabilan harga minyak
dunia dengan berbagai pertimbangan dari anggotanya. Mekanisme dikeluarkannya
regulasi produksi OPEC adalah wakil dari negara-negara anggota OPEC (Kepala
Delegasi) melakukan pertemuan dalam Konferensi OPEC untuk mengkoordinasi dan
menyatukan kebijakan-kebijakan minyak mereka, dengan tujuan untuk memajukan
kestabilan dan harmonisasi di pasar minyak dunia. Mereka didukung dalam hal ini
oleh Sekretariat OPEC, diarahkan oleh Gubernur Dewan Pengurus dan dijalankan
oleh Sekretaris Jenderal, dan berbagai badan lainnya, termasuk Dewan Komisi
Ekonomi, dan Sub-Komite Pemonitoran Kementerian.
Dalam konferensi ini, para negara anggota
mempertimbangkan situasi pasar minyak saat ini dan memperkirakan pokok-pokok
pasar, seperti nilai pertumbuhan ekonomi, permintaan akan minyak dunia dan
ketersediaan minyak di pasar dunia. Lalu mereka mempertimbangkan bila akan
dilakukan perubahan dalam jumlah kuota minyak yang akan diproduksi, jika ada, mereka
akan melakukan melakukan perubahan kuota produksi, apakah dinaikan atau
diturunkan tergantung penyesuaiannya terhadap kestabilan harga minyak dunia di
pasar minyak dunia. Konferensi OPEC ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali
pada bulan Maret dan September dan juga ada Pertemuan Luar Biasa atau extra-ordinary
yang diadakan kapan saja apabila diperlukan. Dengan adanya penetapan jumlah
kuota bagi Negara anggota maka Negara-negara non-OPEC seperti Rusia, Brasil,
Kazakhstan dan Mexico ikut mendukung penetapan penambahan atau pengurangan
kuota tersebut dan Negara non-OPEC hanya menambahkan sekitar 4-9% dari
masing-masing Negara sesuai dengan kemampuan produksinya, dari 40% kebutuhan
dunia dari produksi minyaknya sebagai langkah antisifatif dari penambahan kuota
Negara-negara OPEC. Anggaran dasar OPEC mengharuskan OPEC untuk membentuk
kestabilan dan harmonisasi di pasar minyak untuk keuntungan bagi produsen dan
konsumen minyak. Pada bagian ini negara-negara anggota OPEC merespon keinginan
pasar dengan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan minyak mereka. kuota dari
produksi minyak kepada negara-negara anggotanya adalah suatu respon terhadap
kebutuhan pasar. Jika permintaan meningkat atau beberapa produsen memiliki
persediaan yang kurang. OPEC bisa meningkatkan produksi minyaknya untuk
mencegah peningkatan tiba-tiba harga minyak atau ketiadaan persediaan minyak
dunia yang kritis. OPEC juga mungkin menurunkan produksi minyak sebagai respon
terhadap kondisi pasar, sebagai pencegahan penurunan harga atau pelimpahan
jumlah persediaan minyak dunia. Semua itu dilakukan dengan pembentukan kelompok
produksi plafon baru atau memperbaiki yang sudah ada. Plafon ini dibagi menjadi
kuota negara anggota masing-masing, yang disetujui oleh konferensi. Ketika OPEC
membuat kesepakatan produksi, ada harapan bahwa produsen non-OPEC akan dengan
aktif mendukung pembagian produksi minyak dunia yang akan menjamin
keputusan-keputusan OPEC lebih efektif dan lebih bermanfaat bagi semua pihak.
Pengaruh dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan OPEC dalam harga minyak
mentah dunia harus dipertimbangkan terpisah dari isu-isu perubahan dalam
harga-harga produk minyak, seperti bensin dan minyak jadi lainnya
Kepentingan-kepentingan ekonomi negara-negara anggota OPEC sering mempengaruhi
politik internal dibalik kuota produksi OPEC.
Berbagai negara anggota telah mendorong
untuk mengurangi produksi minyak untuk meningkatkan harga minyak dan juga
keuntungan mereka. Keinginan ini berbenturan dengan strategi jangka panjang
Arab Saudi untuk menjadi partner dengan kekuatan ekonomi dunia untuk memastikan
arus yang tetap dari minyak yang akan mendukung pengembangan ekonomi. Bagian
dari dasar dari kebijakan ini adalah perhatian Arab Saudi bahwa minyak yang
mahal atau persediaan minyak yang tidak menentu akan mendorong negara-negara
maju untuk menghemat energi dan mengembangkan energi alternatif. Perdebatan
produksi minyak pernah terjadi pada pertemuan yang 150 tanggal 10 September
2008 yang sebelumnya menggelar pertemuan Extra-diornary pada bulan Mei 2008 di
Wina Austria, Ketika Arab Saudi dilaporkan keluar dari negosiasi OPEC ketika
pertemuan memilih untuk menurunkan produksi minyak dengan melakukan penambahan
kuota. Hal itu terjadi dikarena apabila harga dari minyak dunia terlalu rendah
Negara yang mempunyai minyak tidak mendapat keuntungan yang sesuai dan apabila
terlalu tinggi akan membebani anggaran suatu Negara, pada saat itulah ketika
regulasi OPEC pada bulan September yang menghasilkan penurunan harga minyak
dunia.
BAB
II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
OPEC
sebagai organisasi yang mempunyai tujuan untuk menstabilkan harga minyak dunia,
tentunya mempunyai peran terhadap fluktuasi harga minyak di pasar minyak dunia,
sehingga dapat mempengaruhi pemerintah Indonesia untuk membuat suatu kebijakan
mengenai harga BBM,berdasarkan tujuan dilakukan penelitian ini,maka penyusun
mempunyai kesimpulan sebagai berikut;
1. Maka sejak
setahun terakhir harga minyak dunia terus naik, diawal tahun 2008, serta adanya
pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk maka kebutuhan akan minyak suatu
Negara meningkat ditambah desakan negara-negara maju sebagai konsumen besar
minyak dunia dan negara konsumen lainnya, yang mendorong OPEC untuk meregulasi
produksi minyaknya.
2. Regulasi
produksi OPEC dilakukan dengan menaikan ataupun memotong kuota produksi minyak
dari Negara-negara anggotanya yang diharapkan akan dapat mengendalikan produksi
minyak sehingga harga minyak dunia bisa stabil.
3. Dengan adanya
kenaikan harga minyak dunia dan pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan penduduk
membuat Indonesia berupaya sebagai langkah antisipasi terhadap pengalihan,
penghindaran dan pengurangan resiko dari APBN untuk menarik subsidi dari harga
BBM Sehingga sesuai dengan peraturan pemerintah ESDM No.16/2008 pemerintah
memutuskan untuk menaikan harga BBM yang mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008
sebagai penyesuaian dari dana APBN.
4. Dampak adanya
regulasi dari OPEC pada tahun 2008 terhadap pemerintah Indonesia adalah dengan
memutuskan untuk keluar dari keanggotaan OPEC pada tahun 2008 karena Indonesia
sudah tidak bisa memenuhi kuota untuk regulasi produksi OPEC dan mengalami
defisit anggaran dana APBN.
5. Setelah tidak
bisa memenuhi kuota OPEC Indonesia di pertemuan OPEC yang ke 149 pada bulan Mei
tahun 2008 hanya sebagai pengamat saja hingga nanti apabila Indonesia sudah
bisa mengoptimalkan produksi minyaknya diharapkan dapat bergabung kembali
dengan organisasi OPEC lagi.
6. Hasil dari
regulasi produksi OPEC membuat Indonesia pada bulan November memutuskan untuk
menurunkan harga BBM, melalui Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2008 karena
permintaan rakyat dan penurunan minyak dunia yang terus menerus, penurunan itu
juga dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2008.
Oleh
karena itu dengan kesimpulan diatas maka hipotesis makalah ini bahwa kebijakan
pemerintah Indonesia mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia
dipengaruhi oleh Regulasi Produksi Minyak OPEC dalam menjaga kestabilan harga
Minyak Dunia telah teruji.
B.
SARAN
Setelah menarik
kesimpulan-kesimpulan diatas, maka penyusun akan mencoba mengemukakan beberapa
saran, yaitu :
1. Diharapkan bahwa penelitian ini dapat menjadi acuan awal bagi
peneliti lainnya yang tertarik dengan regulasi produksi OPEC yang mempengaruhi
fluktuasi harga minyak dunia dan mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia
untuk kenaikan dan penurunan harga BBM di Indonesia. Peneliti menyarankan bagi
peneliti lain yang tertarik bisa mengambil penelitian pengaruh lainnya terhadap
kebijakan pemerintah terhadap harga BBM di Indonesia dan membandingkannya dengan
penelitian yang peneliti buat.
2. Bagi yang tertarik kepada harga minyak dunia, peneliti menyarankan
kepada peneliti lain untuk bisa meneliti sebab dan akibat dari kenaikan dan
penurunan harga minyak dunia lain.
3. Untuk peneliti lain yang tertarik dengan organisasi OPEC, peneliti
menyarankan untuk meneliti peran-peran lain dari organisasi OPEC dalam
hubungannya dengan kestabilan harga minyak dunia.
4. Peneliti juga mengharapkan kepada objek-objek penelitian yang
diteliti seperti OPEC untuk lebih berperan dalam keseimbangan permintaan dan
penawaran dari minyak dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang hanya
menguntungkan negara-negara anggotanya, tetapi mempertimbangkan dampaknya
terhadap perekonomian dunia, kepada pemerintah Indonesia diharapkan lebih bisa
menurunkan harga minyak lebih rendah lagi hingga mencapai 2500-3000 untuk harga
bensin premium sehingga masyarakat tidak terlalu berat terhadap kenaikan harga
BBM dan pemerintah lebih mementingkan kesejahteraan rakyat.
Rabu, 23 Mei 2012
nanggap campursari
didi kempot
Sasi ngarep ayo rabi yo dik yo
Konco konco diulemi
Nanggap orkes campursari
Sedino punjul sewengi
Tamune ben seneng ati
Mengko yen listrike mati yo dik yo
Nyewo disel opo aki
Joget terus sampe pagi
Jogetan karo penyanyi
Yen wis rampung disangoni
Sing nyanyi ayu-ayu
Yen aku mlirik kowe ojo cemburu
Sing mlirik mung mripatku
Ning atiku mung kanggo sliramu
Tresno ditambah tresno
Candakane mestine kuwi roso
Roso ditambah roso
Candakane mestine kuwi kerso
Kerso ditambah kerso
Candakane mestine kuwi nyoto
Nyoto ditambah nyoto
Nyoto-nyoto wong loro pancen tresno
cover
LAPORAN
PRAKTEK INDUSTRI
“RAS STICKER”
Jl. Kol Sugiono No. 8B, Pucang Sewu, Pacitan 63513
Telp
(0357)882314
Disusun Oleh:
SIPIT ARIYANTO
KELAS : XI MM3
MULTIMEDIA
SMK
PGRI NGADIROJO
2011/2012
Langganan:
Postingan (Atom)